Pengumuman Pendaftaran Pantarlih Desa Cikatapis Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

0


CikatapisDalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Lebak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

  • Warga Negara Indonesia;
  • berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • berdomisili dalam wilayah kerja;
  • mampu secara jasmani dan rohani; dan
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 4x6.
  • surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  • surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

  1. Download berkas pendaftaran klik disini.. 
  2. Upload berkas pendaftaran disini... 

Catatan :

  1. Seluruh Berkas fisik pendaftaran Pantarlih diserahkan ke Sekretariat PPS Desa Cikatapis menggunakan map amplop berwarna coklat.
  2. Berkas dibuat rangkap 2 (Dua). 

Anda dapat melihat tahapan dan jadwal pendaftaran Disini


Helpdesk :

Whatsapp : 0831-1443-7091

Email : ppsdesacikatapis@gmail.com

Alamat Sekretariat :

Jl. Term. Moch. Hasyim, Kp. Angsana (Kantor Desa Cikatapis). 


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)