PPS Cikatapis Akan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pilkada Serentak 2024

0


Cikatapis,- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikatapis akan menggelar pembukaan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.


Pembentukan PPDP ini sebagai upaya untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap masyarakat yang ada di Desa Cikatapis guna pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.


Nandi, Anggota PPS PJ Persiapan Data dan Informasi menyebutkan bahwa PPS Cikatapis akan menyiapkan teknis pembentukan PPDP.


"Kami, akan menyiapkan teknis pendaftarannya terlebih dahulu sebelum nanti masyarakat mendaftarkan diri sebagai petugas pemutakhiran data pemilih, InsyaAllah jika tidak ada perubahan, jadwal pendaftaran akan dibuka pada tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024." ujarnya.


Nandi menambahkan bahwa sebaran Tempat Pemungutan Suara di Desa Cikatapis terjadi penurunan jumlah dari Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.


"Pada Pilkada ini, jumlah Tempat Pemungutan Suara di Desa Cikatapis terjadi penurunan jumlah, yang semula pada saat Pemilu kemarin itu 11 TPS sekarang menjadi 5 TPS saja," katanya.


Nandi menjelaskan bahwa penurunan jumlah TPS tersebut didasarkan kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Tentunya ini sudah sesuai dengan PKPU yang sudah ditetapkan, bahwa per masing-masing TPS itu maksimal 600 orang, DP4 yang kami terima untuk Desa Cikatapis itu 2.941 orang, setelah kami petakan, masing-masing TPS itu berjumlah 588 orang," imbuhnya.


Nandi menambahkan dengan berkurangnya jumlah TPS yang ada di Desa Cikatapis tentu berpengaruh terhadap jumlah anggota PPDP yang akan direkrut.


"Dengan berkurangnya jumlah TPS sudah pasti petugas PPDP juga terjadi penurunan, menyesuaikan jumlah TPS, tapi semalam kami mendapatkan informasi dari PPK PJ Data dan Informasi bahwa untuk jumlah per 1 TPS nya lebih dari 400 maka diperbolehkan untuk 2 PPDP dalam 1 TPS, hal ini didasarkan kepada PKPU Nomor 638 Tahun 2024" pungkasnya.***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)