Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Panitia Pemungutan Suara harus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan Sesuai dengan Peraturan KPU pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Panitia Pemungutan Suara harus melaksanakan seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan Sesuai dengan Peraturan KPU pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.