PPS Desa Cikatapis Buka Posko Layanan Pindah Memilih

0


Cikatapis – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikatapis buka posko layanan pindah memilih bagi masyarakat dimulai pada Selasa (9/10/2024).


Posko tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November mendatang.


Nandi, PJ Data dan Informasi PPS Desa Cikatapis menerangkan prosedur dan teknis yang harus ditempuh bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.


"Prosedurnya dengan mengajukan pindah memilih kepada PPS dengan membawa berkas pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat keterangan sedang bekerja atau ditugaskan di wilayah lain dalam ruang lingkup Provinsi Banten yang dimungkinkan tidak bisa kembali saat pemilihan berlangsung," jelasnya.


Nandi menambahkan, nantinya masyarakat yang mengajukan pindah memilih akan masuk kedalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tempat tujuan.


"Setelah data masuk, kami akan koordinasikan dengan KPU melalui PPK Kalanganyar untuk dicabut namanya, kemudian akan dipindahkan ke tempat tujuan, nah di tempat tujuan nanti akan dimasukkan kedalam kategori Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb oleh PPS atau PPK terkait, jadi di tempat asal sudah tidak bisa memilih," tambahnya.


Lebih lanjut, Nandi menjelaskan terdapat sembilan kategori yang dapat menjadi alasan masyarakat yang ingin pindah memilih, seperti sedang bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sedang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisili.


"Untuk sekarang, kami membuka posko layanan pindah memilih terhitung sejak tanggal 24 September hingga 28 Oktober mendatang, dengan 9 kategori, kemudian nanti 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan akan kami buka dengan 4 kategori," tuturnya.


Nandi berharap dengan dibukanya posko layanan pindah memilih ini dapat memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan nanti.


"Sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak yang akan datang," pungkasnya.


Berikut Cara Mengurus Pindah Memilih :

1. Cek nama anda sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id

2. Membawa indentitas diri berupa KTP-el atau Kartu Keluarga dan persyaratan pindah memilih

3. Mengajukan pindah memilih dari PPS/PPK/KPU Kabupaten Lebak

4. PPS/PPK/KPU Kabupaten Lebak akan menerbitkan surat pindah memilih

5. Nama anda akan dihapus di TPS asal kemudian selanjutnya akan di Daftarkan di TPS tujuan 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)