Cikatapis,- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikatapis ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk Pilkada Tahun 2024 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kalanganyar di Aula Kecamatan Kalanganyar pada Jumat (21/06/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kalanganyar, Ketua PPK Kalanganyar, PJ SDM, PJ Datin, PJ Teknis PPK Kalanganyar, Ketua PPS dan PJ Datin PPS se-Kecamatan Kalanganyar.
Shofi Ala Mulla Ketua Panwaslu Kecamatan Kalanganyar menyampaikan dalam melaksanakan tahapan Pilkada harus tetap berpedoman kepada PKPU dan peraturan yang berlaku.
Shofi menambahkan dalam proses pencoklitan nanti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) juga harus tetap berpedoman kepada PKPU.
"Nanti pada saat pencoklitan berlangsung, kami berpesan untuk tetap berpedoman kepada PKPU yang berlaku, kemudian harus dikerjakan dengan teliti oleh masing-masing pantarlih," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Restifa Anbiya Ketua PPK Kalanganyar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita semua sudah masuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
"Kita sudah masuk ke dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada, untuk itu saya mengingatkan kembali untuk bekerja sesuai dengan PKPU dan aturan," katanya.
Restifa menambahkan kedepan ketika nanti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) harus mengedepankan adab dan etika.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan tahapan perekrutan Pantarlih atau PPDP, saya titip petugas yang nanti akan melakukan pencoklitan harus mengedepankan adab dan etika dan bekerja sesuai dengan PKPU," tutupnya.