Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada 2024

0

 


Cikatapis, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:


Persyaratan KPPS:

  • Warga Negara Indonesia; 
  •  Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  •  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
  •  Tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; 
  •  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
  • dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  • Surat pendaftaran sebagai calon Anngota KPPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas Foto Berwarna 4x6.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Anggota KPPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Anggota KPPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

*) hanya bagi calon Anggota KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Anggota KPPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

  1. Download berkas pendaftaran klik disini.. 
  2. Upload berkas pendaftaran disini... 

Catatan :

  1. Seluruh Berkas fisik pendaftaran KPPS diserahkan ke Sekretariat PPS Desa Cikatapis menggunakan map amplop berwarna coklat.
  2. Berkas dibuat rangkap 2 (Dua), 1 Berkas Asli 1 Berkas FotoCopy.


Helpdesk :

Whatsapp : 0831-1443-7091

Email : ppsdesacikatapis@gmail.com

Alamat Sekretariat :

Jl. Term. Moch. Hasyim, Kp. Angsana (Kantor Desa Cikatapis).

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)